Bagaimana Menghitung Pajak Progresif?

Akhir2 ini Pajak Progresif seringkali kita dengar. Apalagi terkait dengan kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah memberlakukan skema pajak progresif ini mulai tanggal 3 Januari 2011 untuk kendaraan bermotor baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sebenernya apa siy Pajak Progresif itu?
 
Menurut wikipedia Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Nah bagaimana kalo diberlakukan pada kendaraan bermotor? Begini ceritanya, hehehe..
 
Dari beberapa artikel yang saya baca di detikcom dan vivanews, Pajak Progresif ini akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jadi kalo dalam satu rumah, misalnya si Ayah pake kendaraan pribadi, si Ibu juga pake kendaraan pribadi walopun nama BPKBnya masing2 tapi alamatnya sama tetep juga kena perhitungan pajak progresif.
 
Besar ga siy nilai pajak tersebut? Nah inilah cara menghitungnya:- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
– Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
– Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
– Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
– Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB
 
 
Katanya, tujuan diberlakukannya pajak progresif ini, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi. Dengan menaikkan pajak kendaraan, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan lebih dari satu. Tapi menurut saya, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana membuat transportasi massa yang nyaman, aman, tepat waktu. Jadi tanpa harus dibebani oleh ancaman pajak yang cukup mencekik ini, masyarakat beralih dengan sendirinya ke transportasi massa tsb. Jangan hanya menyusahkan masyarakat dengan pajak tinggi saja tp harus memberi solusi utk transportasi masyarakat. 

Leave a comment